Sukses

Wali Kota Madiun Bungkam Usai Diperiksa KPK

Pada pemeriksaan hari ini, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, lolos dari penahanan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Dia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun pada 2009-2014.

Pada pemeriksaan hari ini, Bambang lolos dari penahanan KPK. Namun kelar diperiksa, Bambang bungkam. Politikus Partai Demokrat itu memilih menghindari pertanyaan awak media.

Bambang yang diperiksa kurang lebih tujuh jam itu melenggang keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2016). Meski dicecar pertanyaan, dia terus berjalan lalu masuk ke mobilnya, Toyota Vellfire‎ putih B 1410 UZP yang sudah menunggu di lobi gedung.

‎Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan belum ada kebutuhan untuk menahan Bambang. Menurut dia, penahanan itu tergantung penyidik.

"Penahanan merupakan kewenangan serta subjektivitas dan objektivitas penyidik," ucap Yuyuk.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012.

Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan persewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal seharusnya, selaku Wali Kota Madiun melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.

Ia diduga menerima gratifikasi atau suap yang berlawanan dengan kewenangan dan kewajiban yang jadi tugasnya‎ sebagai Wali Kota Madiun. Meski begitu, belum diketahui berapa kerugian negara akibat kasus ini.

Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).