Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro baru melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang Brodjonegoro sudah menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas sejak tiga bulan lalu.
"LHKPN diserahkan karena saya pindah posisi. Pindah posisi kan memang harus kasih LHKPN," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Advertisement
Meski begitu, Bambang menolak rinci berapa harta kekayaannya. Dia mengaku semua harta kekayaannya sudah ada di situs KPK. "Jadi baca saja di website," ucap Bambang.
Berdasarkan website resmi acch.kpk.go.id, Bambang diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 November 2014. Dia melaporkan saat itu ketika menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam LHKPN tersebut, Bambang memiliki harta sebanyak Rp 13.785.573.802 serta US$ 57.671. Jumlah tersebut lebih rendah dibanding LHKPN sebelumnya pada 14 Juni 2014. Saat itu, Bambang mengaku memiliki total harta Rp 14.135.970.376 serta US$ 55.671.
Bambang resmi dilantik sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas pada Juli 2016 lalu. Dia dilantik usai digeser dari jabatan sebelumnya, Menteri Keuangan.
Dalam aturan yang ada, penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling lambat dua bulan setelah dilantik. hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).