Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya mengidentifikasi dalang yang menyuruh pendemo untuk menyerang petugas hingga terjadi kerusuhan saat aksi demonstrasi pada Jumat, 4 November 2016.
"Kita masih identifikasi, sangat memungkinkan proses berlanjut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa, 8 November 2016.
Baca Juga
Awi mengatakan petugas akan terus memburu provokator aksi damai yang berujung rusuh di kawasan Silang Monas Jakarta itu.
Advertisement
Seperti dikutip dari Antara, penyidik kepolisian akan merunut benang merah sumber permasalahan sehingga pendemo bertindak anarki melawan petugas keamanan.
"Berdasarkan pengakuan mereka (pendemo) terprovokasi karena ada perintah dari mobil komando untuk mendorong petugas," ujar Awi.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kerusuhan dari anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni II, AJ, RM, RR dan MRD.
Tersangka II dan AH sebagai mahasiswa Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara 7 tahun.