Liputan6.com, Bogor - Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Kelas 1 Bogor bersama Tim Pora DKI Jakarta. Keempat WNA tersebut diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan visa.
Mereka ditangkap di Kampung Gunung Leutik, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa siang 8 November 2016.
Baca Juga
Keempat warga asal negeri tirai bambu tersebut antara lain Xue Qingjiang, Yu Wai Man, Gu Zhaojun, dan Gao Huaqiang.
Advertisement
Kepala Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bogor Arief H Satoto mengatakan, penangkapan tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) DKI Jakarta mendapat informasi dari warga Sukamakmur.
Tim Pora DKI Jakarta, lanjut Arief, kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bogor, untuk menangkap empat WNA tersebut.
"Setelah dicek, ternyata benar. Kemudian kami mengamankan mereka," ujar Arief di Bogor, Rabu (9/11/2016).
Saat ditangkap, Arief menjelaskan, mereka sedang beraktivitas di perkebunan cabai di lahan seluas empat hektar, dari 10 hektare lahan yang dimiliki sponsor.
"Dari empat orang itu, dua orang tidak bisa menunjukkan dokumen, alasannya dokumen mereka dibawa oleh sponsor. Sedangkan dua lainnya menyalahgunakan visa," kata Arief.
Menurut Arief, keempat WNA tersebut mengaku masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kemudian dibawa oleh sponsor ke Sukamakmur, untuk dipekerjakan sebagai petani cabai.
"Sponsornya ini diduga pemilik lahan tersebut," ujar Arief.
Hingga kini, empat WNA Tiongkok tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor lmigrasi Kelas 1 Bogor.