Sukses

Kader HMI Ismail Ibrahim Tak Punya Catatan Buruk di Kampusnya

Ismail Ibrahim memiliki prestasi yang baik sebagai anak rantau dari Tidore.

Liputan6.com, Jakarta - Selain Sekjen Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya, kepolisian juga menangkap kader bernama Ismail Ibrahim, yang diduga sebagai provokator saat demonstrasi 4 November 2016.

Ismail ditangkap saat berada di kediaman anggota DPD RI Basri Salama, Jalan Attahiriyah, Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

Namun, banyak warga di sekitar Jalan Attahiriyah tidak mengetahui rumah Basri Salama. Begitu juga saat Liputan6.com menanyakan kepada ketua RT, juga tak mengetahui keberadaan Ismail.

Ismail masih berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Nasional (Unas) semester 5, jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Pihak kampus membenarkan yang bersangkutan merupakan anak didiknya.

"Ismail merupakan mahasiswa Unas. Namun, pada aksi kemarin, jelas bahwa yang dilakukan mahasiswa itu tidak ada kaitannya dengan Unas, karena yang dilakukannya atas nama pribadi," ucap Kepala Bidang Humas Unas Dian Metha, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

Meski membawa nama pribadi, sosok Ismail cukup dikenal di kampus. Dian menuturkan, yang bersangkutan memiliki prestasi yang baik sebagai anak rantau dari Tidore.

"Dari sisi akademik, mahasiswa ini cerdas, IPK bagus sampai 3,29. Bahkan tidak ada catatan buruk di kampus. Dia anak rantau dari Tidore yang punya semangat kuliah yang tinggi," ungkap Dian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy Kurniawan mengatakan, pemuda 23 tahun itu tinggal di rumah senator wakil Provinsi Maluku Utara itu sejak 2015 karena masih satu daerah asal.

"Tinggal di rumah Basri sejak 2015 karena tidak mampu bayar kontrakan. Sehingga ia diajak oleh Basri Salama tinggal di rumah kontrakannya. Karena masih satu pulau di Pulau Tidore," tutur Hendy.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka kerusuhan saat demonstrasi di Istana Negara pada 4 November 2016, dari anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yakni II, AJ, RM, RR dan MRD.

Tersangka II dan AJ adalah mahasiswa Unas, RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas Ibnu Khaldun), dan MRD (Universitas Attahiriyah).

Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara 7 tahun.