Sukses

Bebas Bersyarat, Antasari Azhar Bisa Bepergian ke Luar Negeri

Jika Antasari ingin ke luar negeri dalam proses massa pembebasan bersyarat, mantan Ketua KPK itu harus mengajukan izin ke Kemenkumham.

Liputan6.com, Serang - Antasari Azhar , yang merupakan mantan Ketua KPK, Kamis besok, 10 November 2016, akan menjalani masa bebas bersyarat. Hari ini, Rabu, 9 November 2016, dia mendatangi Balai Pemasyaratan (Bapas) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten untuk mengurus segala macam proses pembebasannya.

"Serah terima pembimbingan, karena prosesnya bebas bersyarat. Nanti Pak Antasari bebas bersyarat, tiap bulan sekali lapor ke sini (Bapas Banten) sampai bebas murni," kata Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kanwil Banten, Dadan, saat ditemui di ruangannya, di Jalan KH. Fatah Hasan Nomor 51, Ciceri, Kota Serang, Rabu (9/11/2016).

Antasari yang divonis 18 tahun penjara telah menjalani dua pertiga masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang. Antasari juga telah menjalani asimilasi di kantor notaris Handoko Salim dalam 10 bulan terakhir dan menjaminkan istrinya agar bisa bebas bersyarat.

"Kalau Pak Antasari penjaminnya itu istrinya. Nanti ada SK-nya siapa yang membimbing dan mengawasi. SK yang menentukan Kemenkumham," ujar dia.

Dadan mengatakan jika Antasari ingin bepergian ke luar negeri dalam proses masa pembebasan bersyarat, mantan Ketua KPK itu harus mengajukan izin ke Kemenkumham.

"Beliau ke luar negeri pun enggak apa-apa asal ada izin dari menteri, tapi pas wajib lapor mesti datang," tegas dia.

Antasari Azhar tengah menjalani proses asimilasi di kantor notaris Handoko Salim, teman karibnya sewaktu kuliah dahulu di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.

Setiap hari, mantan Kapuspenkum Kejagung ini berangkat dari Lapas Klas I Tangerang pukul 08.00 WIB dan kembali lagi pada pukul 17.00 WIB. Di tempat itu, Antasari mendapatkan gaji Rp 3 juta setiap bulan dan diberikan kepada negara sebagian.