Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), Soebagyo.
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kemenpupera. Keterangan Soebagyo dibutuhkan untuk pelengkapan berkas perkara tersangka eks Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka AHM," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2016).
Advertisement
Selain Soebagyo, KPK juga memeriksa Direktur Jembatan Ditjen Bina Marga Kemenpupera, Hedy Rahadian dan Direktur Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kemenpupera, Gani Ghazali Akman.
Lalu seorang PNS bernama M Syafriyudin Maradjabessy selaku Ketua 2015-2016 pada PJN wilayah II Maluku Utara BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Endang yang merupakan PNS Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Ditjen Bina Marga Kemenpupera, Eni Anggraeni yang merupakan PNS sekaligus Kepala Bagian Kepegawaian dan Ortala Sekretariat Ditjen Bina Marga Kemenpupera, dan Sadaarih Ginting selaku Kepala Sub Direktorat Pemantauan Dan Evaluasi Direktorat Pembangunan Jalan Ditjen Bina Marga Kemnepupera.
"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka AHM," ujar Yuyuk.
Selain tiga anggota Komisi V DPR, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, pada kasus ini KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempatnya adalah Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary, Abdul Khoir serta dua staf Damayanti, yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.