Sukses

VIDEO: Jadi Tersangka, 5 Aktivis HMI Terancam 7 Tahun Penjara

Politikus Golkar yang juga tokoh senior HMI Fahmi Idris sangat menyayangkan langkah polisi yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi sudah menetapkan lima aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka kasus kerusuhan dalam aksi 4 November. Mereka dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP karena melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Semuanya sebetulnya keberatan dengan hal itu. Tetapi kami menghormati proses hukum, sehingga kita akan menempuh proses praperadilan," ucap Koordinator Kuasa Hukum HMI Muhammad Syukur Mandar. 

Politikus Golkar yang juga tokoh senior HMI Fahmi Idris sangat menyayangkan langkah polisi, yang dinilai terlalu cepat menyimpulkan kerusuhan 4 November karena ulah anggota HMI.

"Ketika peristiwa terjadi pada tanggal 4 November malam, ada katakanlah provokator masuk dibarisan HMI. Oleh pihak FPI pun diketahui. Seharusnya orang itu yang ditahan," jelas Fahmi Idris, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (9/11/2016).

Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.

"Yang bersangkutan kita konstruksikan melakukan penyerangan dengan beberapa alat. Misalnya batu, bambu untuk menyerang petugas kami yang ada di lapangan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono.

Sebelumnya, ormas dari berbagai lembaga kemasyarakatan pada 4 November lalu menyuarakan aspirasinya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di beberapa titik Ibu Kota.

Hingga sore hari, demonstrasi yang dilakukan ribuan massa itu berlangsung damai. Namun, bentrokan terjadi setelah lewat pukul 18.00 WIB. Massa menyerang petugas dan membakar sejumlah kendaraan.