Sukses

5 Kader Jadi Tersangka, HMI Akan Ajukan Praperadilan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan, kepolisian mempersilakan upaya hukum apapun dari HMI.

Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berencana mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan lima kadernya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai, penetapan tersangka tersebut bermasalah dan tidak sesuai prosedur.

"Kami sedang rapat tim hukum untuk mempersiapkan beberapa langkah, termasuk pembelaan. Mau upaya praperadilan atau apa," tutur Koordinator Tim Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/11/ 2016).

Pihaknya merasa kepolisian menjalankan proses hukum tanpa prosedur yang jelas. Terlebih, empat dari lima kader HMI yang kini berstatus tersangka itu telah ditahan.

"Penahanan kan harus punya alasan. Alasan kuat. Apakah mau melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan alat bukti. Nah, klien kami tak dalam posisi tiga hal itu," jelas Syukur.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menyatakan, kepolisian mempersilakan upaya hukum apapun dari HMI. Sebab, dia yakin pihaknya telah bekerja sesuai aturan hukum dan undang-undang yang berlaku

"Silakan saja (ajukan praperadilan). Itu salah satu, bahwa yang dikerjakan kami ini sesuai prosedur yang ada atau tidak. Keputusan praperadilan akan kami hormati. Itu proses hukum," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Wong surat penangkapan tanda tangan di depan saya. Kami melihat langsung Dirkrimum menandatangani itu. Insya Allah anak-anak legalitasnya ya memang ada surat penangkapan," jelas Awi.

Minta Dibebaskan

Selain itu, HMI meminta penyidik membebaskan empat kadernya yang kini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka kini menunggu keputusan polisi atas nasib keempat tersangka kerusuhan demo 4 November itu.

"Kami tanya ada berapa orang yang ditahan, ada empat katanya. Lalu kami minta penangguhan penahanan pada adik-adik kami yang ditahan itu," tutur salah satu Kuasa Hukum HMI, Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2016).

Menurut dia, saat tim Kuasa Hukum HMI itu datang meminta penangguhan penahanan, Direskrimum Polda Metro Jaya sedang tidak berada di tempat. Sebab itulah pihaknya belum bisa mendapat keputusan soal pembebasan terhadap empat kader HMI itu.

"Kita punya organisasi, ada KAHMI, ada tingkat pusat, ada Jakarta. Semua bergerak dengan kapasitasnya. Saya sebagai advokat jadi jaminannya, saya bisa. Dari KAHMI bisa, keluarga besar (HMI) juga bisa," terang dia.

Selain itu, kedatangannya ke sana juga untuk mendampingi dua kader HMI yang kini tengah diperiksa polisi. Keduanya adalah Ketua Cabang HMI Jakarta Selatan Ari Safari Mau dan Pengurus HMI Jakarta Selatan Dicky Reza Wibowo.

Video Terkini