Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Penegak Citra DPR RI melaporkan empat anggota dewan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diduga melanggar kode etik. Keempatnya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, dan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris.
Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi menyebut, peristiwa yang menjadi latar belakang dugaan pelanggaran kode etik karena keempat anggota dewan itu mendampingi Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok saat diperiksa atas dugaan penistaan agama di Bareskrim Mabes Polri pada Senin 7 November 2016.
"Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan adalah tindakan projusticia yang dilakukan oleh kepolisian. Oleh sebab itu, yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa," ungkap Hanafi usai melapor di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Hanafi menambahkan, keempat anggota DPR itu diduga kuat telah melanggar kode etik, yakni adanya larangan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR, terdapat larangan untuk tidak berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai advocat.
Advertisement
"Yang pasti ini konflik kepentingan. Kalau soal adanya intervensi, itu di luar kapasitas kami. Kami hanya ingin DPR melaksanakan kegiatannya dengan baik. Mereka datang sebagai apa? Patut diduga sebagai kuasa hukum. Anggota DPR tidak boleh memanfaatkan jabatannya untuk konflik kepentingan," ucap dia.
"Menurut kami keempat anggota DPR itu telah melanggar janji dan sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR," Hanafi menandaskan.
Adapun beberapa bukti yang diserahkan ke MKD DPR adalah berupa foto sejumlah anggota dewan yang turut serta saat pemeriksaan Ahok di Bareskrim Polri Senin lalu tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli MKD DPR Zulfikar mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi kelengkapan data dan identitas para pengadu.
"Kalau yang mengadu lembaga atau organisasi, harus melampirkan akte pendirian lembaga. Kita tunggu 14 hari untuk melengkapi berkas-berkas. Setelah lengkap baru kita sampaikan dalam rapat pimpinan," terang Zulfikar saat menerima para pengadu.
Koalisi Penegak Citra DPR RI ini sendiri terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center, Seknas FITRA, Indonesia Parlimentary Center, Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, YAPPIKA, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Transparancy International Indonesia, serta Komite Pemantauan Legislatif dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.