Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menunggu laporan dari Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan penghinaan terhadap presiden oleh musisi Ahmad Dhani.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Rabu (9/11/2016), orasi Ahmad Dhani saat demo 4 November dilaporkan sejumlah elemen ke Polda Metro Jaya. Orasi calon Wakil Bupati Bekasi ini dinilai telah menghina dan melecehkan Presiden Jokowi. Belakangan, Ahmad Dhani membantah telah menghina presiden.
Polda Metro Jaya tak bisa meneruskan proses hukum atas kasus ini karena dalam kasus delik aduan korban, Presiden Jokowi harus melapor.
Advertisement
"(Kasus) ini merupakan delik aduan. Korban yang harus melaporkan sendiri. Ya kita tunggu nanti perkembangannya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono.
Sementara itu, sang musisi Rabu siang datang ke kantor Ditjen Pajak, Jakarta Selatan. Menurut pihak Ditjen Pajak, Ahmad Dhani diperiksa untuk mengklarifikasi adanya perbedaan data dalam surat pemberitahuan pajak tahunan.
Namun Dhani mengaku kedatangannya untuk berkoordinasi tentang rencana Ditjen Pajak yang akan merilis 10 nama artis taat pajak. Pemeriksaan Ahmad Dhani berlangsung selama 3 jam.