Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani mengadukan pemilik akun Facebook Indra Tan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah, terkait orasinya saat aksi damai 4 November lalu.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah mengatakan, isi dari akun Facebook tersebut sangat menyudutkan kliennya. Terlebih, ada pencemaran nama baik yang menyebut bahwa Dhani telah mencoreng simbol negara yakni Presiden.
"Hari ini Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook yang menyebarkan Viral terkait dugaan fitnah," tutur Ramdan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu 9 November 2016.
Advertisement
Menurut Ramdan, sangat jelas akun Indra Tan mencoba memfitnah kliennya dan berupaya mengkriminalisasi suami dari Mulan Jameela itu. Lebih jauh, ada upaya membenturkan Dhani dengan Presiden Jokowi.
"Jelas fitnah. Kemudian tendensius dan jika saya melihat, ada upaya politisasi dan kriminalisasi. Dalam artian mengkriminalkan seolah-olah Ahmad Dhani bersalah dan mengadu domba antara Ahmad Dhani dengan Presiden Jokowi," beber Ramdan.
Ahmad Dhani yang turut hadir menambahkan, dia jelas merasa terfitnah dengan isi akun Facebook tersebut. Meski akun itu sudah ditutup oleh pemiliknya, dia tegas mengejar hingga pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita sudah tau di mana orangnya. Dia harus bertanggung jawab karena ini sudah viral," ujar Dhani.
Dhani bersama kuasa hukumnya melaporkan akun Facebook Indra Tan dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.