Liputan6.com, Jakarta - Komunitas Advokat Basuki-Djarot (Kotak Badja) menyayangkan sikap Buni Yani dan pengacaranya, terkait video pidato kontroversial calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu.
Ketua Umum Kotak Badja Muannas Alaidid mengatakan, Buni Yani dilaporkan ke polisi karena ia pengunggah pertama video dugaan menista agama itu. Dia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.
Baca Juga
"Kami di sini melaporkan Buni Yani sebagai peng-upload (pengunggah) video pertama," ucap Muannas, di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Advertisement
Muannas menegaskan, pihaknya tetap mempersoalkan Buni Yani, karena diduga mengedit video dan menghilangkan kata 'pakai' di transkrip video Ahok tersebut.
Menurut Muannas, sikap yang ditunjukkan Buni Yani jelas salah dengan mengedit video. Padahal, pihaknya mengklaim telah memberikan beberapa kali peringatan.
"Kami sudah mengingatkan berapa kali ke Buni Yani untuk merevisi dan meminta maaf, tetapi Buni Yani malah ngotot dan tidak mau mengaku kalau dirinya salah," kata dia.
Karena itu, kata Muannas, Kotak Badja juga menuntut Buni Yani diproses secara hukum serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, Muannas juga setuju pernyataan Kadiv Humas Mabes Polro Irjen Boy Rafly Amar, yang menyebut Buni Yani potensial menjadi tersangka.
"Kami percaya pihak kepolisian akan bersikap adil dan profesional dalam penegakan hukum," tandas Muannas.
Buni Yani yang juga seorang dosen komunikasi di perguruan tinggi swasta, belakangan ini menjadi sorotan. Unggahannya di media sosial tentang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuai kontroversi.
Buni Yani diduga memenggal video pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu itu, yang diduga berisi pernyataan Ahok yang diduga menista agama. Akibatnya, publik geger dan Ahok tersandung kasus penistaan agama.
Sementara, Buni Yani mengaku tidak mengedit video pidato Ahok. Dia juga menegaskan bukan dirinya yang pertama kali mengunggah video itu.
"Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik," ucap Buni di Jakarta, Senin 7 November 2016.
"Itu tidak benar. Saya tidak punya kemampuan editing. Saya tak punya alatnya. Saya tidak ada waktu, karena saya mengajar. Saya enggak ada kepentingan," sambung dia.
Buni Yani pun bersumpah tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya selama ini. Khususnya, soal mengubah isi konten.
"Saya bersaksi demi Allah, dunia akhirat, tidak mengubah apa-apa dalam video tersebut sama sekali," Buni menandaskan.