Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada klienya tidak relevan dan mendasar. Yusril juga tak sepakat atas dakwaan yang menyebut, Irman menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD kepada Perum Bulog terkait alokasi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat lewat CV Semesta Berjaya.
Atas dakwaan itu, Yusril mengatakan, tim kuasa hukum Irman akan melakukan bantahan dakwaan atau eksepsi pada sidang lanjutan yang akan diagendakan pada Selasa 15 November 2016 mendatang. Lewat eksepsi itu, Yusril ingin mengungkapkan kebenaran materil terhadap apa yang didakwakan Jaksa itu.
Baca Juga
"Jadi kami mengawal persidangan ini supaya berjalan fair, jujur, objektif, dan adil. (Dengan eksepsi) sehingga kita dapat mengungkapkan kebenaran materil dalam persidangan ini, apakah yang didakwa JPU betul terbukti atau tidak," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Advertisement
Pada kesempatan itu, Yusril juga berpendapat dakwaan jaksa mengenai titipan harga Rp 300 per kilogram dari 3 ton gula impor Bulog tidak beralasan. Hal ini tidak bisa diadili dengan asumsi maupun pendapat publik yang meminta Irman dihukum atas kesalahan yang belum tentu diperbuatnya.
"Jadi, itu yang harus kita buktikan di sidang ini, benar atau tidak benar. Kami sebagai tim penasihat hukum berusaha maksimal dan objektif memberikan bantuan yang terbaik yang kita miliki ke Pak Irman. Supaya persidangan ini berjalan fair, sehingga tidak ada trial by the press kepada Pak Irman," ujar Yusril.
Pakar Hukum Tata Negara yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman itu mengakui, pihak Jaksa tentu akan mengungkapkan sebanyak-banyaknya hal yang memberatkan Irman. Salah satunya lewat saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti.
"Tapi kami juga akan mengungkapkan hal sebaliknya lewat pembelaan kami, saksi dan ahli yang akan kami hadirkan di persidangan ini. Dengan ada dua sisi itu, hakim bisa memberi keputusan seadil-adilnya," ucap Yusril.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irman Gusman menerima suap sebesar Rp100 juta. Uang yang diterima eks Ketua DPD itu diberikan oleh Direktur Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Uang itu diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula oleh CV Semesta Berjaya yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016.
Jaksa menilai, dengan jabatannya sebagai Ketua DPD, Irman telah memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti agar mengalokasikan gula impor untuk wilayah Sumbar lewat CV Semesta Berjaya. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Atas perbuatannya, Irman diancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).