Sukses

Penanganan Kasus Komnas HAM Diduga 'Overlap', Begini Kata KPK

KPK membantah telah limpahkan kasus dugaan penyelewengan anggaran Komnas HAM 2015 ke Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melimpahkan kasus dugaan penyelewengan anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 2015. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket).

‎‎"KPK sudah melakukan pulbaket kasus itu. Kami tidak menyerahkannya kepada Polri," kata Laode ‎saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2016).

Bantahan Laode ini menyusul dugaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, menyelidiki kasus yang sama. Dittipikor Bareskrim juga disebut-sebut bakal memeriksa sejumlah pejabat Komnas HAM mulai 10 November 2016 hingga 2 Desember 2016.

Selain ke KPK, Komnas HAM‎ memang melaporkan dugaan penyelewengan anggaran ini ke Bareskrim Polri. Karena itu, lanjut Laode, KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Polri untuk mencegah adanya overlapping atau tumpang tindih penanganan kasus yang sama.

"Nanti kami segera koordinasikan," tegas Laode.

‎Sejumlah Komnas HAM sebelumnya melaporkan dugaan penyelewengan anggaran 2016 ke KPK, pada Rabu 2 November 2016. Mereka juga menyerahkan kepada KPK sejumlah data dan informasi, berkenaan dengan dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

Data-data itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilanjutkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan dan Tim Internal Komnas HAM, mengenai dugaan penyelewengan anggaran Rp 820,2 juta. Selain itu, ada temuan soal dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas oleh salah satu komisioner berinisial DB senilai Rp 330 juta.

KPK berjanji menindaklanjuti laporan Komnas HAM ini. Selain menerima informasi dan data dari Komnas HAM, KPK tengah mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait. Nantinya, hasil verifikasi dan kajian dari informasi, data, serta keterangan pihak terkait, bisa disimpulkan ada tidaknya tindak pidana di dalamnya.

"Nanti kita lihat apakah ada korupsinya atau tidak. Kalau ditemukan adanya korupsi, bisa jadi ditangani KPK atau aparat penegak hukum lain," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.