Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Bebasnya Antasari bertepatan dengan Hari Pahlawan.
Ketua KPK Agus Raharjo pun berencana mengunjungi Antasari. "Kami akan tetap bersilaturahmi. Jadi mudah-mudahan nanti, saya dan beberapa struktural mungkin ingin nemui (Antasari) juga," kata Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Baca Juga
Antasari menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten, karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, ‎pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.
Advertisement
Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses.
Kemenkumham akhirnya menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari Azhar, tepat pada Hari Pahlawan 10 November ini.