Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah saksi baik dari pelapor maupun terlapor, dalam kasus dugaan penistaan agama yang disematkan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Ahok, dipanggil Badan Reserse Direktorat Kriminal Polri. Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengisyaratkan, pemeriksaan semua saksi selesai minggu depan, kemudian berlanjut pada proses menentukan status kasus ini.
"Mudah-mudahan minggu depan, rangkaian pemeriksaan terhadap proses penyelidikan ini sudah bisa dianggap tuntas, dan kita akan lakukan proses lebih lanjut, menentukan status kasus ini," ucap Agus di Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).
Saat ditanya, apakah akan langsung dilakukan gelar perkara terbuka? Agus menjawab, "sedang dipersiapkan oleh teman-teman Bareskrim. Tentunya dikoordinasikan dengan berbagai fungsi yang ada di lingkungan Polri."
Advertisement
Walaupun menyatakan akan dipersiapkan, Agus belum bisa memastikan, kapan gelar perkara terbuka akan dilakukan.
"Nanti pada saatnya akan kita sampaikan kepada teman-teman semua," ujar Agus.
Dalam kasus ini, total yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Bareskrim Polri 40 orang. Termasuk di antaranya terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Ketua FPI Rizieq Shihab.