Sukses

Perlawanan Panjang Antasari

Antasari Azhar, mantan ketua KPK yang menjadi terpidana kasus pembunuhan seorang pengusaha 7 tahun lalu, hari ini bebas.

Liputan6.com, Jakarta Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang juga menjadi terpidana kasus pembunuhan Direktur PT. Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009 silam akhirnya bebas dari balik jeruji tahanan. Dengan vonis 18 tahun penjara dan mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari hingga akhirnya bebas bersyarat pada 10 November ini. 

Kasus pembunuhan yang mendakwa Antasari sebagai 'otak pelaku' sempat membuat publik heboh. Pasalnya, saat itu karir Antasari sedang di masa emasnya. Kiprahnya sebagai Ketua KPK langsung mencuri perhatian setelah KPK mebuat gebrakan di antaranya menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Sayang, Antasari harus menutup puncak karirnya dengan tragedi. 

Terkait dengan hukuman yang dia jalani, Antasari bersikukuh bahwa dia tidak berbuat sesuai dengan apa yang didakwakan. Memang, sejak awal persidangan kasus bergulir banyak kejanggalan selama proses penyidikan. Tidak heran banyak asumsi hingga berbagai teori skenario bermunculan di publik terkait 'kriminalisasi' yang diterima Antasari. 

Karenanya, setelah akhirnya ia keluar dari tahanan, banyak yang bertanya-tanya, apakah mantan Ketua KPK itu akan kembali membongkar kasus-kasus yang menyebabkan ia harus mendekam ke penjara.

"Saya masuk penjara karena ada putusan pengadilan yang meminta saya harus menjalani ini. Tapi, bukan karena perbuatan yang didakwakan," kata Antasari di Lapas Klas I Tangerang, Kamis (10/10/2016).

Iya, Antasari memilih diam walau mengetahui banyak hal. Tak ingin negeri ini kembali gaduh, salah satu alasannya. Bukan berarti sikap diamnya menandakan ia menyerah. Karena sejak awal ia terlilit kasus ini, tidak sekalipun Antasari menyerah pada vonis bersalah yang diterimanya. (dn)

 

Video Terkini