Liputan6.com, Bogor - Empat warga negara (WN) China yang ditangkap petugas Imigrasi Bogor, di perkebunan cabai di Kabupaten Bogor, masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terancam dideportasi dari Indonesia.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor, Arief Hazairin Sutoto mengatakan, keempat warga China yang ditangkap Selasa 8 November 2016 menjalani pemeriksaan lanjutan menyangkut pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.
Jika dalam pemeriksaan mereka terbukti melakukan pelanggaran UU keimigrasian, dipastikan dideportasi kembali ke negara asalnya.
Advertisement
Untuk sementara ini, keempat warga Tirai Bambu yaitu Xue Qingjiang (51), Yu Wai Man (37), Gu Zhaojun (52), Gao Huaqiang (53) masih ditahan di Kantor Imigrasi Bogor.
Menurutnya, pada saat ditangkap di sebuah perkebunan cabai di Kampung Gunungleutik, Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mereka diduga melanggar keimigrasian.
"Dari 4 orang, dua memiliki paspor, satu menggunakan visa bebas kunjungan singkat, satu orang lagi menggunakan visa kunjungan, bukan untuk bekerja," terang Arief, Kamis (10/11/2016).
Mereka mengaku dokumen yang dimiliki dipegang pihak sponsor yang memberangkatkan mereka ke Indonesia.
"Yang ada di tangan mereka hanyalah visa kunjungan," kata dia.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang bekerja di perkebunan cabai itu, warga China tersebut berperan sebagai bos di perkebunan tersebut.
"Dari 10 hektar, mereka baru membuka lahan seluas 4 hektar untuk bertani cabai. Mereka juga mempekerjakan sekitar 30 pria dan 8 wanita untuk menggarap perkebunan cabai itu," ungkap Sutoto.
Saat petugas Imigrasi ke lapangan pun, keempat warga Cina itu sedang memegang handy talky (HT) dan tengah mengatur para pekerja di perkebunan cabai.
"Tapi yang punya lahan itu warga negara Indonesia," Sutoto mengungkapkan.