Sukses

Antasari Bebas, Keluarga Nasrudin Beri Waktu 3 Bulan Lunasi Janji

Antasari beberapa kali berjanji akan membongkar siapa dalang sesungguhnya di balik kematian Nasrudin.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen menagih janji Antasari Azhar setelah dinyatakan bebas bersyarat. Mantan Ketua KPK itu berjanji akan mengungkap siapa dalang sesungguhnya di balik kematian Nasrudin.

Adik kandung Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar, mengatakan pihaknya memberi waktu tiga bulan terhitung sejak Antasari bebas, untuk melunasi janjinya. Jika tak dipenuhi, Andi akan membongkar sendiri.

"Anda ingat janji Anda, kalau dalam waktu tiga bulan tidak dapat menepati, saya akan ungkap apa yang Anda katakan pada saya," ujar Andi di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2016).

Andi menjelaskan, Antasari beberapa kali berjanji akan membongkar siapa dalang sesungguhnya di balik kematian Nasrudin. Andi bahkan telah merekam seluruh pembicaraan dirinya dengan Antasari selama masih mendekam di penjara.

"Siapa yang Anda katakan, mengapa kasus ini terjadi, ada rekamannya. Kalau Pak Antasari masih buat alibi, itu bukan suara saya, enggak ada masalah. Kita buktikan nanti," papar dia.

Karena itu, pihak keluarga tetap berharap Antasari memenuhi janjinya. Sebab bagi keluarga, memperoleh keadilan atas kematian Nasrudin lebih berharga daripada bebasnya Antasari dari masa hukuman.

"Jauh lebih penting menegakkan keadilan dan kebenaran almarhum Nasrudin daripada Anda bebas, tapi menanggung tugas yang sangat berat," kata Andi.

"Sekali lagi Pak Antasari mohon buka nurani Anda. Anda pernah berjanji di hadapan keluarga saya, Anda tidak akan ikhlas keluar penjara sebelum mengungkap siapa dalang di balik pembunuhan," pungkas dia.

Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Antasari akhirnya bebas bersyarat dari LP Klas 1 Tangerang hari ini sekitar pukul 10.10 WIB. Mantan Ketua KPK itu bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.

Video Terkini