Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Medan, atas dugaan kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 4,034 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) Viktor menyebutkan Gatot juga menuntut denda Rp 250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,88 miliar. Bila tidak sanggup membayar dalam satu bulan, seluruh harta benda Gatot akan disita.
Baca Juga
Gatot didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
"Terdakwa melakukan korupsi dengan menerbitkan peraturan gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut," ujar Viktor di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut seperti dikutip Antara, Kamis (9/11/2016).
Gatot juga meminta SKPD di Pemprov Sumut untuk menampung permohonan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya. Dalam proses pencairan dana itu, tidak ada verifikasi terhadap 17 lembaga penerima hibah dana bansos yang jumlahnya Rp 2,8 miliar.
Gatot Termenung
Pada persidangan itu, Gatot Pujo Nugroho termenung dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang menanyai terdakwa apa sudah paham dengan tuntutan itu.
Gatot kemudian menjawab mengerti dan akan mempersiapkan pleidoi yang langsung akan dibacakannya dan pleidoi secara tertulis disampaikan penasihat hukum.
Usai sidang, Gatot langsung menemui isteri pertamanya Sutias Handayani dan putrinya yang duduk di bangku barisan kedua ruang sidang tersebut.
Gatot sendiri menolak memberikan komentar kepada mengenai tuntutan jaksa dan mempersilakan bertanya kepada pengacaranya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan akan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan untuk mendengarkan pleidoi Gatot.
Mantan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara Edy Sofyan sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 1,1 miliar.