Liputan6.com, Jakarta Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Marthen sebelumnya sudah menang di praperadilan ketika pertama ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah tahun 2007-2008.‎
"KPK beberapa hari lalu sudah menetapkan kembali, MDT sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/11/2016).
Baca Juga
Kata Agus, Marthen ketika itu lepas dari jeratan hukum ketika menang melawan KPK di praperadilan. Namun, KPK kembali membuka sprindik baru dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kembali Marthen sebagai tersangka.
Advertisement
"Dulu pernah ditetapkan sebagai tersangka, namun di praperadilan kemudian yang bersangkutan dimenangkan," kata Agus.
Agus menjelaskan, saat ini tim penyidik KPK masih memeriksa saksi-saksi di NTT. Pemeriksaan dilakukan di NTT agar para saksi tetap bisa bekerja. "Supaya saksi bisa bekerja dengan baik di lapangan," ucap dia.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nursyam mengabulkan gugatan praperadilan Marthen terhadap KPK, Rabu 8 Mei 2016 silam. Dalam putusan itu, hakim meminta KPK sebagai termohon untuk segera mencabut Sprindik Nomor: Sprin.Dik/49/01/10/2014 tanggal 30 Oktober 2014, tentang penetapan tersangka.
Menurut Hakim, penetapan tersangka terhadap Marthen tidak sah. Hakim menilai, KPK melanggar Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Adapun kasus ini berawal dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Demokrat, Anita Yakoba Gah. Anita melaporkan dugaan korupsi dana PLS senilai Rp 77 miliar pada 2007. Kasus ini ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri Kupang setahun kemudian. Namun, Kejari Kupang tidak menemukan bukti dan menutup kasus.
Pada 2011, kasus ini dibuka kembali Kejari Kupang dan diambil alih oleh Kejati NTT. Kemudian medio Oktober 2014, kasus ini diambil alih KPK untuk ditindaklanjuti.
KPK pun menetapkan Marthen Dira Tome sebagai tersangka. Namun, Marthen baru diperiksa oleh KPK pada 15 Agustus 2015, setelah ditetapkan tersangka sejak Oktober 2014.‎
‎