Sukses

Antasari Azhar Reuni dengan KPK Siang Ini

Agus berharap, Antasari Azhar mau memenuhi undangan ini. Karena Antasari sudah menjadi keluarga besar KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bebas bersyarat. Keluarnya Antasari, bersamaan dengan peringatan Hari Pahlawan, Kamis kemarin, 10 November 2016.

Lembaga antirasuah itu menyambut baik Antasari keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Banten. Tak hanya itu, rencananya hari ini Antasari akan reuni dengan seluruh pegawai dan pimpinan KPK saat ini.

Menurut Ketua KPK Agus Rahadjo, reunian tersebut berbalut silaturahim. Agendanya, Wadah Pegawai KPK akan meminta Antasari datang pada Jumat 11 November 2016, pukul 14.00 WIB.

"Kami di KPK tetap ingin silaturahim. Kalau tidak salah, besok Wadah Pegawai mengundang beliau. Jam dua siang," ucap Agus, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 10 November 2016.

Agus berharap Antasari mau memenuhi undangan ini. Karena Antasari sudah menjadi keluarga besar KPK, meski secara jabatan dia menjadi Ketua KPK dalam waktu singkat.

"Sebagai keluarga besar, KPK yang sekarang maupun KPK yang dulu juga keluarga. Ya jadi kita tetap jalin silaturahim dengan para pimpinan KPK dan dengan siapapun kita berhubungan baik, dan tali silaturahmi tetap kita jaga. Mudah-mudahan beliau bisa datang," kata Agus.

Tak lupa, Agus juga mengucapkan selamat kepada Antasari setelah kembali berkumpul dengan keluarganya.

"Kami ucapkan selamat kepada pak Antasari sudah jalani masa hukuman dan sekarang sudah bebas. Selamat berkumpul lagi dengan keluarga," pungkas Agus.

Antasari Azhar menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Tangerang, Banten karena dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Dalam persidangan, pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu dihukum 18 tahun penjara.

Namun, setelah mendekam di balik jeruji besi selama tujuh tahun lebih, sejak 4 Mei 2009, pemerintah menilai proses asimilasi yang dilakukan Antasari setahun belakangan ini sukses.

Alhasil, Kemenkumham menerbitkan surat bebas bersyarat kepada Antasari, tepat pada Hari Pahlawan 10 November ini.