Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri akan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, yang melibatkan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan dilakukan pada Rabu, 16 November 2016.
"Gelar perkara Rabu," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/11/2016).
Boy menjelaskan dalam rencana gelar perkara tersebut, akan dilakukan di kantor Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat. Namun proses gelar perkara itu akan dilakukan secara tertutup.
Advertisement
"Gelar perkaranya tidak terbuka seperti live di media," kata dia.
Menurut Boy, gelar perkara akan disaksikan langsung oleh pihak pelapor, para saksi ahli, Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan anggota Komisi III DPR.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto akan mengumumkan hasil gelar perkara tersebut pada Kamis 17 November 2016 di Mabes Polri.
"Selanjutnya (hasil) dicatat dalam notulen dan diumumkan pada Kamis oleh Kabareskrim," kata Ari Dono.
Seperti diketahui, demonstrasi dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Istana Negara pada 4 November 2016 berakhir ricuh. Puluhan pendemo dan polisi terluka, serta lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terduga provokator menjadi tersangka.
Sehari setelah demonstrasi, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama dan dilakukan secara adil serta transparan.