Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, dengan tersangka Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian.
Terkait kasus tersebut, KPK memeriksa empat PNS hari ini. Mereka adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumatera Selatan Syahril Arif Rahman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Umum Pengairan Pemkab Banyuasin Arafat.
Baca Juga
Kemudian Kepala Seksi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Rustami.
Advertisement
"Semuanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAF (Yan Anton Ferdian)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Selain empat PNS tersebut, KPK juga memeriksa satu orang dari pihak swasta bernama Rahmat Setiawan. Dia pun juga diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan juga dimintai keterangannya sebagai saksi," tandas Yuyuk.
Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, 4 September 2016. Dia diduga menerima suap dari seorang pengusaha Zulfikar Muharrami (ZM). Zulfikar diduga ingin terlibat dalam proyek pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Atas perbuatannya, Yan Anton disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagai penerima suap.