Liputan6.com, Jakarta - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) berencana mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka lima kadernya, yang dianggap ikut andil dalam kerusuhan demonstrasi 4 November lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono pun menantang niatan tersebut, jika memang mereka meragukan prosedur pengambilan keputusan itu.
"Jadi kalau mau dibilang polisi enggak punya bukti, itu ada mekanisme praperadilan kan kita. Kan ada praperadilan. Silakan saja," tutur Awi di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Baca Juga
Viral Netizen Luapkan Kekecewaannya Usai Lapor Tabrak Lari, Dirlantas Polda Metro Akui Salah
Farhat Abbas Tanggapi Laporan yang Dilayangkan Denny Sumargo Terkait Dugaan Pengancaman: Silakan Saja!
Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Laporkan Balik Farhat Abbas atas Dugaan Pengancaman
Awi tegas membantah tudingan HMI yang menganggap polisi tidak profesional dalam kasus tersebut. Penyidik, menurutnya, telah mengumpulkan sejumlah foto dan video, serta memeriksa saksi sebelum menetapkan lima anggota HMI itu sebagai tersangka.
Advertisement
"Proses kepolisian profesional, apa tidak, silakan saja (praperadilan). Kalau Anda tanya saya, anggota kami sudah profesional melalui tahapan penyelidikan," jelas dia.
Dari bukti-bukti yang ada, lanjut Awi, peranan mereka termasuk sebagai upaya perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan pengamanan demonstrasi.
"Tadi saya sampaikan pemeriksaan digital forensik oleh ahli itu sudah terlihat satu-satu. Alat buktinya tadi saksi-saksi, ahli-ahli, video, foto. Perannya sudah saya katakan semua (5 tersangka) melawan petugas saat melakukan pengamanan demo," Awi memungkas.