Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri segera menyelenggarakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Gelar perkara bakal dilakukan secara terbuka dan terbatas pada Selasa, 15 November mendatang.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya bakal melibatkan sejumlah elemen dari internal dan eksternal Polri dalam gelar perkara ini.
Baca Juga
Tak hanya itu, polisi juga akan mengundang pihak terlapor yakni Ahok dan pihak pelapor meliputi sejumlah ormas keagamaan dan elemen masyarakat lain.
Advertisement
"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan. Jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada," ujar Ari di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (11/11/2016).
Namun demikian, Ari Dono tak bisa memastikan apakah Ahok bakal hadir di gelar perkara terbuka atau tidak. "Kami undang pihak-pihak, terserah mau hadir atau enggak. Kuasa hukum bisa juga (mewakili hadir)," tutur dia.
Jenderal bintang tiga itu juga menuturkan, pihaknya akan mengundang Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam gelar perkara.
"Kita undang untuk melihat apa yang sudah kami dapat dan bukti-bukti dari semuanya, akan kami mintai keterangan," jelas Ari Dono.