Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRÂ Fahri Hamzah menilai orang yang telah melaporkaannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak paham dengan konsep demokrasi.
"Itu perlu kematangan berpikir juga. Sebab, ada yang tak paham apa yang sudah terjadi sekarang, makanya gunakan pasal-pasal makar. Itu enggak ada lagi pasal-pasal makar," ucap Fahri di sela-sela Kongres Nasional I Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA-KAMMI), di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Fahri dilaporkan oleh Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justicia (KPPJ) ke MKD karena orasi yang dilakukan Fahri Hamzah dan Fadli Zon pada aksi damai 4 November 2016 dinilai bertujuan menggulingkan atau menjatuhkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Advertisement
Menurut Fahri, aksi yang dilakukan pada 4 November lalu adalah salah satu bentuk konsep demokrasi. Di mana, masyarakat memberikan kontrol jika tak puas dengan apa yang sudah dilakukan pemerintah.
"Saya melakukan demo, lalu saya dilaporkan, ya silakan saja. Protes terhadap kebijakan publik, adalah tradisi rutin masyarakat demokratis. Kalau tidak puas itu adalah kontrol," jelas Fahri.
Tak hanya Fahri, Fadli Zon juga dilaporkan karena melakukan orasi serupa saat aksi damai. Fadli Zon menegaskan, apapun yang dilakukannya bukan bentuk pelanggaran.
"Kita tidak melakukan pelanggaran konstitusi, etika, dan Undang-Undang. Enggak ada sama sekali. Etika yang mana dilanggar. Kita diundang kita dateng," ungkap Fadli.
"Yang melanggar etika itu, kita diundang kita enggak dateng. Itu melanggar etika," pungkas Fadli.