Liputan6.com, Depok - Menteri Hukum dan HAM era Susilo Bambang Yudhoyono Amir Syamsuddin menyarankan Antasari Azhar agar menikmati status bebas bersyaratnya. Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini juga mewanti-wanti agar mantan Ketua KPK tersebut tidak melakukan tindakan yang mengganggu status bebas bersyarat yang diperolehnya.
"Saya kenal Beliau, (waktu itu) sebagai narapidana dan saya sebagai menteri. Mudahan-mudahan Beliau bisa menikmati posisinya (sebagai) napi yang bebas bersyarat," kata Amir usai Seminar Nasional Anti-Korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11/2016).
"Kalau bisa menjauhi hal-hal, ucapan, atau pernyataan yang kemudian bisa mengganggu posisinya sebagai narapidana bebas bersyarat," sambung dia.
Advertisement
Menurut Amir, status napi bebas bersyarat adalah sebuah kesanggupan dari Antasari Azhar untuk setuju berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan.
"Dia sudah menandatangani kesanggupan mengenai hal tertentu di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan. Mudah-mudahan Beliau bisa melalui masa percobaan ini sehingga insya Allah ke depan dia bisa bebas murni setelah tahapan bebas bersyarat dilalui dengan seluruh persyaratannya," terang Amir.
Namun demikian, dia menampik kalau nasihatnya adalah untuk antisipasi agar Antasari tidak berbicara banyak dan membuka kembali kasus pembunuhan yang menjadikan dia sebagai narapidana.
"Tidak, kasus itu kalau ada faktanya ya silakan saja (diungkap), tapi jangan sampai orang membuat spekulasi. Harus jelas, kalau memang ada fakta dan kasus, maka silakan salurkan melalui jalur hukum," tandas Amir.