Sukses

Abraham Samad Berharap Pimpinan KPK Dilindungi Undang-Undang

Dia mengatakan, undang-undang tersebut bisa membuat komisioner KPK tidak ragu dalam menjalankan tugasnya.

Liputan6.com, Depok - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendorong pemerintah segera membuat produk undang-undang tentang perlindungan terhadap Komisioner KPK. Langkah ini untuk menghindari adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK dalam memberantas korupsi.

"Kalau tidak ada UU tentang komisioner KPK maka yang dialami Antasari (Azhar), Bambang Widjajanto, dan saya akan terjadi kepada teman-teman komisioner yang lain," kata Abraham usai mengisi diskusi Seminar Nasional Anti-Korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Sabtu (12/11/2016).

Dia mengatakan, undang-undang tersebut bisa membuat komisioner KPK tidak ragu dalam menjalankan tugasnya. Terlebih, ketika sedang giat-giatnya memberantas korupsi di tempat-tempat yang sulit ditembus.

"Dari kacamata hukum, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan supaya ada jaminan. Jadi agenda pemberantasan korupsi tidak berjalan di tempat," tegas Abraham

"Mudah-mudahan didengar pemerintah dan DPR agar iklim pemberantasan korupsi tidak terganggu. Kami tidak mau setiap pemberantasan korupsi selalu ada kegaduhan," imbuh dia.

Terkait dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mendapat pembebasan bersyarat, Abraham merasa bersyukur. "Harusnya dari kemarin-kemarin dia sudah mendapatkan pembebasan," Abraham memungkas.