Liputan6.com, Jambi - Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi tengah mendalami tertangkapnya enam tersangka kasus penipuan rekrutmen CPNS pada 25 Oktober 2016.
Dari hasil penyelidikan sementara, total korban dari komplotan penipu ini mencapai 210 orang. Dari hasil penipuannya, komplotan ini berhasil meraup uang hingga Rp 8 miliar lebih. Rata-rata setiap korban diminta Rp 50 sampai Rp 200 juta dengan iming-iming bisa menjadi CPNS.
Baca Juga
"Korbannya banyak menyebar di beberapa daerah di Jambi," ujar Kasubdit III Jatanras Ditresnarkrimum Polda Jambi Ajun Komisaris Besar Yoga Yulian di Jambi, Sabtu 12 November 2016.
Advertisement
Menurut Yoga, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebab, dari beberapa pengakuan korban, ada pelaku yang mengaku sebagai pejabat BKN.
"Namun setelah dicek, tidak ada pejabat BKN yang terlibat jaringan para tersangka," kata dia.
Para pelaku mengaku menjalankan penipuan ini sejak 2013. Enam tersangka yang sudah ditangkap adalah berinisial US, DP, dan KH, ketiganya berstatus PNS. Kemudian DA, EJ, dan EV, warga sipil. Selain itu ada tersangka lain yakni MA berstatus PNS di Jakarta, namun belum tertangkap.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dokumen palsu dari BKN. Sejumlah slip dan kwitansi setoran bank para korban. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.