Liputan6.com, Jakarta - Unjuk rasa 4 November 2016 lalu tak hanya menyuarakan tuntutan mengusut proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Namun sebagian kelompok menyuarakan penggulingan terhadap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam orasinya saat demo 4 November lalu sempat mengungkapkan cara-cara untuk melengserkan Jokowi dalam tampuk kepemimpinannya sebagai Presiden RI.
Baca Juga
Fahri menyebut impeachment atau pemakzulan di DPR dan parlemen jalanan dapat menjadi opsi.
Advertisement
Terkait hal tersebut, Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto mengatakan tidak mudah masyarakat yang unjuk rasa menjatuhkan Presiden Jokowi. Sebab, Jokowi tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Ia mengatakan Pasal 7A UUD 1945 dijelaskan untuk impeachment itu apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
‎"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi Presiden melakukan perbuatan tersebut? Menurut saya tidak ada. Jadi kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstrasi 4/11 yang dianggap akan melakukan impeachment itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia," kata Susanto di Jakarta, Minggu (13/11/2016).
Kemudian, Susanto mengingatkan bahwa impeachment Presiden atau Wakil Presiden itu melibatkan setidaknya tiga lembaga negara, yakni DPR, MK dan MPR. Maka, tidak mudah untuk melakukan penggulingan terhadap Jokowi.
"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi, sangat aneh mengingat juga Jokowi bukanlah tipe Presiden yang tidak mau bertemu rakyat," ujar Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Bandung ini.
Karena itu, Susanto meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak khawatir alias santai saja. Karena, demonstrasi adalah suatu hal lumrah dalam demokrasi.
"Kecuali, Presiden merasa‎ khawatir di-impeachment apabila memang ia sebenarnya memenuhi syarat untuk di-impeach tersebut," Susanto menandaskan.