Liputan6.com, Sheffield - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Muti meminta masyarakat mempercayakan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada polisi.
Ia juga meminta masyarakat tidak menggunakan kekuatan massa untuk menekan polisi.
"Kalau sudah ada kesepakatan untuk menyelesaikan itu secara hukum ya menurut saya, apa pun proses hukum itu, harus dilalui. Jangan kemudian kita menggunakan kekuatan massa untuk menekan para penegak hukum," kata Abdul Muti di sela-sela pengajian Keluarga Islam di Britania Raya (Kibar) di Sheffield, Inggris, Minggu 13 November 2016.
Advertisement
Proses penyelesaian dugaan kasus penistaan agama, menurut Muti, lebih baik diselesaikan secara hukum meskipun Presiden Jokowi menginginkan penyelesaian secara etika. Menurut dia, solusi yuridis terhadap dugaan kasus penistaan agama lebih aman dan dapat dikendalikan dibandingkan dengan penyelesaian melalui unjuk rasa.
Dalam kunjungan Presiden Jokowi ke Kantor PP Muhammadiyah beberapa waktu lalu, Presiden telah menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum Ahok. Oleh karena itu, Muti meminta umat Islam percaya kepada pemerintah dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Marilah kita utamakan bangsa dan negara ini di atas kepentingan kelompok dan kepentingan partai. Kita sebaiknya saling percaya dan menghormati proses hukum yang berjalan. Presiden pun sudah berjanji tidak akan intervensi dan tidak akan melindungi Ahok," ujar dia, seperti dikutip Antara.
Sebelumya, di Jakarta, Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang dijalani wakilnya pada saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 tersebut. Menurut Presiden, intervensi itu akan berdampak pada pemerintahan yang dipimpinnya.
"Saya tidak akan intervensi terhadap proses hukum itu, begitu intervensi setiap hal akan lari ke saya," kata Presiden Jokowi dalam Pembukaan Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Rapimnas PPP di Jakarta, Minggu.
Polri telah memeriksa Ahok dan akan menggelar gelar perkara secara tertutup Rabu pekan ini dengan menghadirkan pelapor, saksi, Kejaksaan, Kompolnas dan anggota Komisi III DPR RI.