Sukses

DPR Minta Kasus Ahok Tidak Dibesarkan ke Daerah

Semua komponen masyarakat di Indonesia diminta menjunjung tinggi keputusan pihak kepolisian atas dugaan kasus penistaan agama itu.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPR-RI Ahmad M Ali mengatakan, persaudaraan dan keutuhan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sedang diuji.

"Persaudaraan dan keutuhan bangsa ini sedang mengalami ujian yang cukup berat, negara sedang menghadapi berbagai upaya yang dibangun oleh oknum-oknum tertentu untuk meruntuhkan kedaulatan," ungkap Ahmad di Palu.

Ahmad M Ali yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Sulteng itu menyebut bahwa salah satu problem besar yang dihadapi oleh negara ini yaitu munculnya gerakan-gerakan yang dibangun pihak-pihak tertentu untuk menjadikan negara ini menganut sistem khilafah.

Ia mencontohkan polemik dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh salah seorang calon gubernur DKI Jakarta yang berujung pada unjuk rasa kalangan Islam pada 4 November 2016.

Namun politisi Partai Nasdem itu berharap polemik dugaan penistaan agama tersebut tidak merembet secara luas ke tengah-tengah masyarakat, serta tidak perlu direspon oleh masyarakat yang ada di luar DKI.

"Saya berharap agar polemik tersebut tidak dibesar-besarkan di daerah. Apa yang terjadi di Jakarta, biarkan hal itu ditangani di Jakarta, dan jangan sampai terbawa ke daerah," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Senin (14/11/2016).

Ia menyebutkan, saat ini polemik dugaan penistaan agama tengah diproses secara hukum oleh kepolisian. Oleh karena itu semua komponen perlu memberikan dukungan dan kepercayaan kepada kepolisian dalam memproses kasus tersebut.

Dirinya juga berharap semua komponen masyarakat di semua daerah di Indonesia menjunjung tinggi keputusan pihak kepolisian atas dugaan kasus penistaan agama tersebut.

"Apapun putusan hukum atau hasil dari proses hukum atas kasus tersebut, perlu kita hargai dan junjung tinggi. Kita perlu memberikan kepercayaan kepada penegak hukum untuk memproses kasus itu," dia memungkas.