Liputan6.com, Jakarta - Jelang gelar perkara Selasa besok, Front Pembela Islam (FPI) mendatangi kantor sementara Bareskrim di Gambir, Jakarta Pusat. Mereka akan menyerahkan berkas rujukan kasus penistaan agama yang pernah masuk meja hijau. FPI dalam hal ini sebagai pelapor bersama tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
Sekjen Dewan Syuro DPDÂ FPI Jakarta, Novel Bamukmin mengatakan berkas-berkas itu merupakan prasyarat kelengkapan untuk gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Baca Juga
"Jadi kita akan antar berkas-berkas yang berhubungan dengan yurisprudensi itu nanti siang untuk kelengkapan gelar perkara besok," ujar Novel saat dihubungi, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Kasus-kasus itu, kata Anton, sudah berkekuatan hukum tetap. Ketiga kasus yang dijadikan rujukan tersebut adalah kasus Arswendo Atmowiloto, Alexander Aan, dan Nanang Kurniawan.
"Tiga kasus yang dijadikan Yurisprudensi untuk kasus Ahok adalah kasus Alexander Aan di Sumatera Barat, Kasus Arswendo Atmowiloto dan kasus Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik," kata Novel.
Alexander Aan dipenjara selama 2,5 tahun setelah diputus bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro Sijunjung pada tahun 2012.
Hukuman itu dijatuhkan bukan karena Alexander tidak mengakui adanya Tuhan, ataupun melecehkan agama Islam. Namun, Aan dinilai melanggar Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia didakwa menista agama melalui jejaring sosial Facebook.
Sementara itu, kasus Arswendo Atmowiloto diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada tahun 1991, Arswendo membuat polling dengan memasukkan nama Nabi Muhammad. Ia dihukum 4 tahun penjara atas polling itu.
Kasus terakhir adalah kasus pembuatan sandal yang diputus 5 tahun penjara. "Kasus Nanang Kurniawan yang disidang PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafal Allah tahun 2016," ujar Novel.