Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status Gatot Brajamusti alias Aa Gatot terkait kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah pengikutnya. Aa Gatot resmi menyandang status tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Aa Gatot telah diperiksa penyidik terkait kasus ini pada Selasa, 8 November kemarin. Sebanyak 38 pertanyaan dilontarkan oleh penyidik dan tak ada penyangkalan dari Aa Gatot.
Baca Juga
"Dia tidak mengelak, semua diakui. Semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua diakui, termasuk kejadian-kejadian pelecehan seksualnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Awi melanjutkan, hasil tes DNA antara Aa Gatot, C, dan anaknya juga diakui. Aa Gatot mengakui bocah empat tahun yang dilahirkan C merupakan hasil hubungan dengan dirinya.
"Sejak itu juga, yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," jelas dia.
Kini penyidik tinggal menyusun dan melengkapi berkas kasus dugaan pencabulan ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun Awi tak menjelaskan secara detil, kapan berkas akan dilimpahkan.
"Secepatnya kita kirim ke JPU, kalau sudah lengkap," pungkas Awi.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh Aa Gatot ini bermula saat wanita muda berinisial C (26) melapor ke SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis 8 September 2016 lalu. C yang merupakan mantan pengikut Aa Gatot mengaku diperkosa dalam rentang tahun 2007 hingga 2011.
Dari hubungan tersebut, C hamil hingga dua kali. Kehamilan pertama, C dipaksa oleh Aa Gatot untuk menggugurkan kandungan. Kemudian pada 2012 atau kehamilan ke dua, C melahirkan anak dari hubungannya dengan Aa Gatot.
Selain C, ada perempuan lain yang melaporkan Aa Gatot dalam kasus yang sama. Namun tidak disebutkan identitas maupun inisial pelapor.
Ini adalah status tersangka ketiga kalinya yang disematkan polisi kepada Aa Gatot. Sebelumnya dia telah ditetapkan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api dan kepemilikan satwa langka yang dilindungi.