Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Polda Jawa Timur telah memeriksa Marwah Daud Ibrahim terkait kasus penipuan berkedok penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Marwah diperiksa sebagai saksi pada Jumat 11 November 2016, selama delapan jam. Dalam pemeriksaan itu, Marwah yang pernah tercatat sebagai anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu dicecar 15 pertanyaan.
"Mulai (diperiksa) pukul 12.30 sampai pukul 20.00, saudari Marwah Daud sebagai ketua yayasan sudah diperiksa. Dan semua itu tergantung keterangan saksi dan alat bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes RP Argo Yuwono, kepada Liputan6.com, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Menurut Argo, Marwah Daud merupakan Ketua Yayasan Keraton Kesultanan Sri Sultan Prabu Rajasanagara, perubahan dari Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, berkedudukan di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Pengacara Marwah, Herman Umar mengungkapkan, oleh penyidik kliennya hanya ditanya seputar aktivitasnya selama bergabung di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Dalam pemeriksaan itu, ujar Herman, Marwah mulai mengungkapkan kecurigaannya terhadap aksi Taat Pribadi.
"Jadi saudara Marwah Daud ini bisa jadi mulai merasakan kalau ikut menjadi korban 'dikadali' Taat Pribadi beserta kaki tangannya," tutur Herman.
Marwah sebelumnya mencium tangan para mahaguru Taat Pribadi, sebagai tanda penghormatan. Namun, belakangan diketahui keberadaan para mahaguru itu hanyalah kedok Dimas Kanjeng dan kaki tangannya.
"Ini patut diapresiasi kejelian penyidik, yang sudah mendalami kasus ini dan banyak melibatkan tersangka, tapi saat ini saya membawa semua dokumennya, sehingga lebih signifikan," ujar Marwah Daud usai diperiksa saat itu.
Perhiasan Imitasi
Dimas Kanjeng Taat Pribadi digerebek polisi di 'istananya' pada Kamis 22 September lalu, dengan dugaan sebagai dalang pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga terungkap kasus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng. Kini, Dimas Kanjeng sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban mencapai puluhan ribu orang, dan total kerugian triliunan rupiah.
"Pemeriksaan saksi Marwah Daud Ibrahim kali ini juga untuk menguak kasus penipuan atas saksi korban Suprayitno asal Jember yang menyetor uang mahar Rp 830 juta ke yayasan," ujar Argo Yuwono.
Selain Dimas Kanjeng Taat Pribadi, 7 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ini. Mereka adalah SP Ramanatha alias Vijay, Karmawi, Karimullah, Suryono, Mishal Budianto, Suparman dan Ahmad Zubairi.
"Di antara mereka memang ada yang terlibat dalam kasus pembunuhan dua orang 'Sultan' (anak buah Dimas Kanjeng lainnya) yang dianggap akan membongkar kedok padepokan dalam penggandaan uang awu-awu tersangka Taat Pribadi," tutur Argo Yuwono.
Dari pengakuannya, Ahmad Zubairi mengatakan, dibekali uang sekitar Rp 200 juta untuk pengadaan barang imitasi yang diminta Taat Pribadi. Barang-barang itu seperti perhiasan perhiasan imitasi dan sejumlah barang mistik seperti keris, patung Nyi Roro Kidul berekor ikan, ular naga lawu, batu Gunung Kawi, minyak berkah, sabuk mantera, dan bolpoin laduni untuk mengelabui korban Taat Pribadi.