Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang memuat perlindungan terhadap para komisioner KPK. Aturan tersebut diharapkan dapat melepaskan para komisioner dari upaya kriminalisasi.
Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai lembaga antirasuah tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) tersendiri yakni UU KPK. Bahkan, KPK juga diperkuat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Selama itu bermain dalam role aturan main kami meyakini, ya memang semua pekerjaan ada risikonya, tetapi kemudian jangan memberikan previlege kepada siapa pun," kata dia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (14/11/2016).
Advertisement
Mantan Wakil Ketua DPR ini menjelaskan, hingga hari ini belum ada rencana pemerintah mengeluarkan aturan yang melindungi para komisioner KPK dari upaya kriminalisasi.
"Sampai hari ini tidak ada langkah itu," tegas Pramono.