Liputan6.com, Kupang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Marthen Dira Tome. Marthen ditangkap saat makan malam di salah satu restoran di Jayakarta Tower, Tamansari, Jakarta Barat, Senin malam sekitar pukul 10.22 WIB.
Bupati Sabu Raijua pun langsung dibawa ke Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini juga. Marthen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2014.
"Sekarang kami sedang melakukan pendampingan," ucap Lorens Mega Man selaku penasihat hukum Bupati Sabu Raijua kepada Liputan6.com di Kupang, NTT, via telepon seluler, Senin (14/11/2016) malam.
Advertisement
Menurut Lorens, pihaknya berangkat ke Jakarta pada Minggu, 13 November 2016, bersama Marthen Dira Tome guna meminta klarifikasi dari KPK terkait penetapan kembali status tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan Marthen sebagai tersangka pada November 2014‎ silam. Marthen kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2016 dan dimenangkan pada Mei 2016.
Namun, Marthen kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) senilai Rp 77 miliar tahun 2007 di NTT tersebut.