Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak akan menerima kembali laporan dugaan penistaan agama terhadap Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Langkah ini diambil ketika gelar perkara atas penyelidikan kasus tersebut menyatakan tidak ada unsur pidana pada pelaporan sejumlah kelompok itu.
"Berarti harus berhenti. Itu hak melaporkan. Tetapi kalau objeknya (pokok perkara) sama berarti enggak bisa lagi," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto, menjelaskan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Bila nantinya hasil gelar perkara ditemukan unsur pidana, Bareskrim Polri akan menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan. Terlapor pun otomatis akan menjadi tersangka.
Advertisement
Namun, kata dia, tersangka tetap berhak mengajukan perlawanan hukum sebelum proses berlanjut, antara lain lewat jalur praperadilan.
"Kalau ditemukan (unsur pidana) dilanjutkan. Tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum lain," ujar Ari.
Pantauan Liputan6.com hingga pukul 13.00 WIB, gelar perkara atas laporan dugaan penistaan agama masih berlangsung. Gelar perkara berlangsung tertutup untuk umum.
Ada lima pelapor yang mengikuti gelar perkara. Kemudian hanya ada satu orang yang mewakili terlapor, yakni pengacara Ahok, Sirra Prayuna. Hadir pula 16 ahli, di antaranya lima ahli dari Polri, lima orang dari terlapor, dan enam ahli dari pelapor.