Liputan6.com, Jakarta - Penasihat Hukum Irman Gusman, Yusril Ihza Mahendra, menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat secara prosedural. Hal itu dikatakan Yusril dalam sidang eksepsi atau nota keberatan kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat tahun 2016.
Dalam sidang ini, Yusril‎ membeberkan sejumlah kecacatan prosedur dalam dakwaan Jaksa yang dimulai dari tingkat penyidikan Irman sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cacat prosedur itu membuat hak-hak Irman sebagai tersangka diabaikan dan tidak ditegakkannya kewajiban hukum oleh penyidik.
Baca Juga
"Dalam rangka penyidikan perkara terdakwa yaitu Error in Procedure yang mengabaikan hak-hak tersangka dan kewajiban hukum penyidik kepada tersangka dalam rangka tersangka mempersiapkan diri guna melakukan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yusril Ihza Mahendra dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/11/2016).
Advertisement
Yusril menjelaskan, penyidik mengabaikan hak Irman sebagai tersangka tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 56 ayat 1 KUHAP, yang mewajibkan tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih wajib didampingi penasihat hukum.
Selain itu, sebagaimana Pasal 114 KUHAP, hak Irman sebagai tersangka wajib untuk diberitahu oleh penyidik tentang mendapatkan bantuan hukum atau wajib didampingi penasihat hukum.
Hal penting lain yang menyangkut hak Irman sebagai tersangka, lanjut Yusril, juga diabaikannya soal Irman diperiksa sebagai tersangka. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) KUHAP.
"Kemudian pengabaian prosedur yang mempersiapkan untuk mempersiapkan pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan b KUHAP," ucap pakar hukum tata negara tersebut.
Yusril mengatakan, tanpa adanya pemeriksaaan Irman sebagai tersangka sebagaimana dimaksud Pasal 117 ayat (1) dan (2) KUHAP, penyidik KPK melakukan pemberkasan perkara tanpa adanya hasil penyidikan. Padahal hal itu sesuai dan mengacu kepada Pasal 121 KUHAP.
Pada tahap penuntutan, lanjut Yusril, terjadi pula pengabaian tentang Irman untuk mendapatkan Surat Pelimpahan Perkara yang juga memuat Surat Dakwaan yang seharusnya diterima pada 28 Oktober 2016 atau saat bersamaan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan.
Yursil melanjutkan, dengan rangkaian Error in Procedure yang terjadi dalam tahap penyidikan dan tidak dilaksanakannya kewajiban penyidik untuk memberitahukan hak-hak Irman menyebabkan, surat dakwaan menjadi cacat yuridis. Karena berkas perkara dibuat berdasarkan hasil penyidikan yang cacat atau Error in Procedure yang menyebabkan surat dakwaan tidak dapat diterima.
"Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, 'dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan Tidak Dapat Diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan," ucap dia.
Yusril meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan Jaksa demi hukum dan menerima eksepsi pihaknya. Karena Yusril menilai, dakwaan Jaksa disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.
"Maka mohon Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi terdakwa, menyatakan terdakwa telah didakwa tidak berdasarkan hukum yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan syarat materiil dengan memutus surat dakwaan tidak dapat diterima, membebaskan terdakwa dari tahanan, serta menyatakan sidang tidak dilanjutkan," kata Yusril.