Liputan6.com, Jakarta Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menegur jajaran Dewan Pembina (Wanbin) yang dipimpin Aburizal Bakrie (ARB). Alasannya, karena Wanbin menggelar konferensi pers terkait unjuk rasa 4 November lalu. Wanbin mengadakan konferensi pers pada 8 November.
Adapun teguran dari DPP Golkar tersebut dikeluarkan pada 9 November. Surat ini pun ditandatangani Setya Novanto selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai mengatakan, yang dipermasalahkan bukan substansinya, tetapi sikap atau cara Wanbin yang menggelar konferensi pers.
Advertisement
"Artinya kita bicara DPP itu satu, kalau ada masalah-masalah baik itu Dewan Pakar, Dewan Kehormatan, itu kan sifatnya internal, memberikan pertimbangan ke dalam, bukan ke luar," ungkap Yorrys di Jakarta, Selasa (15/11/2016).
"Jadi kalau mereka membuat pernyataan itu, sebetulnya masalah etika saja, kan enggak boleh. Kalau Dewan Pembina mau menegur itu hak, boleh-boleh saja, supaya ke depan jangan lagi begitu kan," imbuh dia.
Yorrys menjelaskan, seharusnya Partai Golkar satu suara antara Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, dan Dewan Pakar.
"Karena begini, DPP sendiri itu ada bikin kegiatan yang kemarin tanggal 10, mengundang semua, tiga lembaga itu (Dewan Kehormatan, Dewan Pembina, Dewan Pakar) kita diskusi meminta masukan dalam refleksi akhir tahun dan dinamika politik terkini. Kita belum bikin, dewan pembina sudah menyampaikan (sikap). Substansinya betul, cuma caranya saja," tegas Yorrys.
Meski begitu, dia menegaskan secara politik tidak akan mengganggu Partai Golkar, paling DPP hanya memberi tahu.
Isi Surat Teguran
Dalam surat bernomor B-834/GOLKAR/XI/2016 tertanggal 9 November 2016 ini, disebutkan bahwa konferensi pers itu tidak semestinya dilakukan oleh Dewan Pembina. Alasannya, menyalahi Anggaran Dasar Pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 21. Selain itu dianggap dapat mengganggu keharmonisan antara Dewan Pembina dengan DPP Golkar.
Surat itu berisi empat poin dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Pakar, dan Ketua DPD Golkar se-Indonesia. Berikut adalah empat poin isi surat teguran tersebut.
1. Bahwa substansi terkait peristiwa unjuk rasa tanggal 4 November 2016 sudah disampaikan Ketua Umum DPP Golkar dalam pidato politik pada peringatan HUT Partai Golkar ke-52 di Surabaya tanggal 6 November 2016.
2. Pernyataan Pers yang disampaikan melalui siaran TVOne dan disiarkan ulang melalui media elektronik tersebut tidak perlu dilakukan oleh Dewan Pembina DPP Partai Golkar, karena di samping bertentangan dengan Anggaran Dasar Pasal 25 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 21 juga bisa mengganggu keharmonisan antara DPP Partai Golkar dengan Dewan Pembina DPP Partai Golkar yang selama ini telah berjalan dengan baik.
3. DPP Golkar telah menentukan pertemuan dengan Dewan Pembina, Dewan Kehormatan dan Dewan Pakar pada 10 November untuk mendapatkan masukan mengenai berbagai masalah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bahan refleksi akhir tahun.
4. Ke depan, DPP Partai Golkar berharap agar hubungan dengan Dewan Pembina tidak hanya berjalan harmonis sesuai aturan organisasi tetapi juga produktif.