Liputan6.com, Jakarta - Polri menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Untuk menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam ucapan Ahok terkait Surat Al Maidah ayat 51 yang disampaikan di Kepulauan Seribu, polisi melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara diumumkan di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). Acara akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Saksikan pengumuman hasil gelar perkara kasus Ahok secara live streaming di tautan ini.
Saksikan Live Streaming Pengumuman Hasil Gelar Perkara Ahok
Hasil gelar perkara diumumkan di ruang rapat utama (rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).
Advertisement