Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Terkait hal itu, Koordinator Tim Advokasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Yani mengatakan, memang berdasarkan UU Pilkada, saat menjadi tersangka tak bisa diproses hukumnya lantaran yang bersangkutan masih mencalonkan diri. Meski demikian, menurut dia Ahok akan lebih aman jika berada di tahanan.
Baca Juga
"Tempat yang paling aman, itu Ahok di Kepolisian. Ditahan. Kita tidak ingin ada pihak yang menggunakan hukum rimba nantinya," ucap Ahmad Yani di Jalan Patra Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2016).
Advertisement
Politikus PPP yang kini mendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI itu pun meminta Ahok harus mundur. Hal ini berimplikasi terhadap moralnya.
"Masak kita memilih orang yang tersangka. Seharusnya secara moral dia harus mundur," ujar Yani.
Dia menegaskan, Ahok bisa saja mengambil langkah praperadilan. Namun, dirinya menyangsikan mantan Bupati Belitung Timur itu mengambil hal tersebut.
"Boleh kok ambil praperadilan. Itu hak. Tapi saya yakin Ahok enggak akan menggunakan instrumen praperadilan," pungkas Yani.