Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, seharusnya kasus yang melibatkan pasangan calon ditunda sampai pilkada selesai. Namun kali ini dalam kasus penetapan Ahok sebagai tersangka tidaklah demikian.
"Meskipun ada surat telegram tahun 2013 dan 2015 bahwa kasus melibatkan pasangan calon mendaftarkan diri untuk pilkada itu perintahnya ditunda sampai pilkada selesai, agar Polri tidak digunakan sebagai alat untuk menjatuhkan pasangan calon. Ini akan menjatuhkan netralitas Polri dalam pilkada," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Baca Juga
"Namun mengingat sensitivitas dalam kasus ini, sebelum laporan P21 (lengkap), oke sudah diperintahkan kepada Kabareskrim untuk melakukan langkah penyelidikan," jelas Tito.
Advertisement
Langkah penyelidikan, lanjut dia, sudah dilakukan secara maraton dan mengundang hampir 40 saksi ahli dalam perkara Ahok. Sejak ada laporan pada Oktober 2016, tim sudah bekerja.
"Kita tidak ingin salah melangkah, meski ada asas sama di muka hukum, namun kita bukan melihat orangnya, tapi kompleksitas perbedaan penafsiran," kata Tito.