Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai proses hukum kasus Ahok telah transparan.
"Kami mengapresiasi Polri yang telah memproses secara profesional kasus dugaan penistaan agama itu, dan proses itu terus dilanjutkan kepada proses penegakan hukum melalui pengadilan terbuka. Ini sudah luar biasa yang dilakukan Polri," ujar Ketua MUI Ma'ruf Amin di Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Ma'ruf juga menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri telah berjalan secara transparan. Untuk itu, ia mengimbau umat Islam untuk tidak kembali turun ke jalan menuntut dipercepatnya penegakan hukum atas kasus Ahok ini.
Advertisement
"Karena prosesnya sudah berjalan, tuntutan penegakan hukum sudah berjalan dan transparan, menurut kami (MUI) tidak perlu lagi ada demo menuntut-menuntut apa," ungkap dia.
"Proses penegakan hukum transparan sudah dilaksanakan. Maka itu jangan membuat dugaan-dugaan, isu-isu, jangan juga terprovokasi," imbau Ma'ruf.
Bareskrim Polri telah menggelar perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Hasilnya, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka, konsekusensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).