Liputan6.com, Jakarta - Tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta semua elemen masyarakat menerima dan menghormati keputusan Polri yang menetapkan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Dia meminta masyarakat mengawal proses hukumnya di Polri.
"Tentu harus kita terima, dan bagi elemen masyarakat yang kemarin berdemo atau akan berdemo tentu juga perlu melihatnya sebagai sebuah proses hukum sebagaimana yang dituntut," kata Din di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Baca Juga
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menuturkan, tugas masyarakat tidak berhenti sampai di situ. Masyarakat harus tetap mengawal kasus ini sampai akhir.
Advertisement
"Tentu dikawal lah sampai akhir dan saya sendiri mendorong agar proses hukum ini berkeadilan, transparan," ujar Din.
Dia mengatakan, segala proses hukum yang dijalankan juga tidak boleh menghilangkan asas keadilan. Polri tidak boleh bermain-main dengan kasus ini.
"Jangan main-main dengan hukum karena masalah ini bukan kecil yang boleh jadi mempunyai dampak lebih luas," pungkas Din.
Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Penetapannya ini dilakukan usai gelar perkara yang mengundang banyak pihak pada Selasa 15 November 2016.
Ada dua pasal pidana yang menjerat Ahok yaitu Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini selanjutnya akan disidik dan dilengkapi untuk selanjutnya naik ke penuntutan dan persidangan.