Liputan6.com, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Breskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, kekhawatiran publik akan adanya campur tangan pemerintah terhadap kasus Ahok tidak perlu ada, karena jajaran kepolisian sudah bekerja secara profesional.
"Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Saudara Basuki Tjahaja Purnama telah dilaksanakan sesuai dengan janji aparat Kepolisian sebagai penyelidik tidak lebih dari waktu yang diperlukan, yakni dua minggu. Proses tersebut terbukti tidak ada intervensi dari pemerintah ataupun Presiden," kata Wiranto dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Rabu (16/11/2016) malam.
Dengan penetapan status tersebut, Wiranto mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghormati proses yang tengah dilakukan Polri dalam mengusut kasus tersebut.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang telah dan tengah berjalan, keputusan tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama murni keputusan kepolisian yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional," ujar Wiranto.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi jika mendapatkan informasi yang memperkeruh suasana dan tidal bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia menambahkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk mengawal proses hukum terhadap Ahok secara transparan.
"Diimbau kepada masyarakat luas untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negatif yang justru melanggar hukum yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya yang akan dilakukan secara cepat, tegas, dan transparan sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia," Wiranto menandaskan.
Wiranto: Penetapan Tersangka Ahok Murni Keputusan Kepolisian
Wiranto mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghormati proses yang tengah dilakukan Polri dalam mengusut kasus tersebut.
Advertisement