Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana menerima suap Rp 500 juta. Suap diberikan dari pengusaha sebagai hadiah dengan maksud pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat yang berasal dari APBN-P 2016.
"Pemberian hadiah‎ tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota dewan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," ucap jaksa Herry BS Ratna Putra dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Uang Rp 500 juta itu diberikan ke Putu dari 'patungan' sejumlah pengusaha.‎ Rinciannya, ‎Rp 125 juta berasal dari Yogan Askan, Suryadi Halim alias Tando Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamnasri Hamid Rp 50 juta.
Advertisement
Pemberian itu dilakukan secara bertahap dan dikirim lewat rekening staf pribadi Putu di Komisi III, Novianti.
Atas perbuatan tersebut, Putu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Putu juga didakwa terima gratifikasi Rp 2,7 miliar. Gratifikasi itu juga diberikan secara bertahap dari sejumlah pihak.
"Gratifikasi tersebut berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya selaku anggota DPR," ucap jaksa.
Tak Dilaporkan ke KPK
Tahap pertama, Putu menerima gratifikasi pada April 2016 sebesar Rp 2,1 miliar‎ dari pihak swasta bernama Salim Alaydrus. Pemberian itu secara tunai dan diberikan lewat Novianti di Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur.
Masih di bulan yang sama, Putu menerima pemberian dari pihak swasta bernama Mustakim sebesar Rp 300 juta. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui rekening atas nama Muchlis yang merupakan suami Novianti.
Lalu pada Mei 2016, Putu juga menerima Rp 300 juta dari Ippin Mamoto yang diterima melalui Novianti secara tunai di Restoran Sari Ratu Plaza Senayan, Jakarta. Total uang yang diterima Putu selama periode tersebut sebesar Rp 2,7 miliar.
"Sejak menerima gratifikasi itu terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari sesuai yang ditetapkan undang-undang," kata jaksa.
Menurut Jaksa KPK, dari keseluruhan uang yang diterima Putu, sebesar Rp 375 juta telah ditukarkan dalam mata uang dolar Singapura atau SGD 40.000 dalam bentuk 40 lembar pecahan SGD 1.000.
Atas perbuatannya, Putu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.