Sukses

Bareskrim Segera Jadwalkan Pemeriksaan Ahok

Kini, penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi atas dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareksrim Polri segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pemeriksaan ini menyusul telah ditetapkannya Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama.

"Mudah-mudahan nanti jadwalnya sudah bisa disampaikan. Sehingga bisa dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Menurut dia, penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi atas perkara tersebut. Termasuk, memasukkan keterangan para saksi dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP).

"Karena kan pemeriksaan terdahulu lebih kepada saksi. Belum pada kapasitas tersangka. Kemarin ada beberapa berita acara yang hanya inteview," ucap Boy.

Sebelumnya, Bareskrim Pori menetapkan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ada dua pasal yang akan membawa Ahok bertarung di pengadilan, yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukamto, mengaku, dalam penetapan status Ahok sebagai tersangka, penyelidik tidak satu suara.

Polri pun mencegah Ahok bepergian ke luar negeri. "Polri melakukan pencegahan agar yang bersangkutan (Ahok) tidak melakukan bepergian ke luar negeri dari wilayah RI," sambung Ari Dono.

Video Terkini